Kampus Merdeka (MBKM) dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, khususnya pada pasal 18 dan 15, bertujuan untuk menjawab tantangan atas kapasitas perguruan tinggi yang belun dapat beradaptasi secara cepat untuk mempersiapkan lulusan yang relevan sekaligus bermutu dengan dengan hadirnya Industri 4.0.
Tuntutan bagi kompetensi lulusan program studi Sarjana Terapan untuk mampu berkontribusi sebagai bagian dari masyarakat informasi yang cerdas dalam menggunakan sistem siber-fisik sangatlah tidak mudah. Perguruan tinggi dituntut untuk merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif dan adaptif agar mahasiswa dapat meraih tuntutan capaian pembelajaran tersebut ketika lulus.
Kebijakan MBKM hadir untuk menjadi jembatan antara tuntutan Capaian Pembelajaran Lulusan akibat disrupsi teknologi dan kemampuan perguruan tinggi untuk memenuhinya, dengan cara menghadirkan, mengakomodasi, dan mengakui semua platform belajar mahasiswa di luar kampus yang terhubung secara luring ataupun daring.
Berdasarkan latar belakang tersebut, kampus ITB Indonesia melaksanakan MBKM Mandiri pada tahun ajaran 2024/2025 dan disosialisasikan langsung secara online oleh semua prodi di lingkungan ITB Indoensia.




